Beauty Diary by Rahma

Tujuan dan 7 Prinsip Koperasi di Indonesia Menurut UU No. 25 Tahun 1992

Tujuan dan 7 Prinsip Koperasi di Indonesia
source: bbva.com

Sebagai sebuah badan usaha yang bergerak dalam bidang perekonomian, koperasi dalam menjalankan usahanya juga memiliki sebuah prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam proses usaha yang dilakukan. Koperasi mempunyai 7 prinsip penting yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi ini menjadi esensi dari dasar kerja koperasi-koperasi selaku badan usaha. Prinsip ini menjadi ciri khas perjalanan koperasi di Indonesia dengan jenis badan usaha lainnya. 

Tujuan Koperasi 

Tujuan dan 7 Prinsip Koperasi di Indonesia
source: pinterest.com

Menurut UU tentang aturan koperasi pada pasal 3, koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut mendirikan tatanan perekonomian nasional dengan rencana membangun masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas untuk disejahterakan ialah anggota koperasi terlebih dahulu, lalu koperasi diharapkan dapat memberikan kontribusi jika memungkinkan kepada masyarakat sekitar. Sebab pada dasarnya, anggota koperasi adalah anggota masyarakat, maka dengan jalan ini diharapkan koperasi bisa berlaku aktif untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. 

7 Prinsip Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992. 

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 

Prinsip koperasi yang pertama adalah keanggotaan yang bersifat sukarela. Setiap orang boleh dan berhak menjadi anggota koperasi tanpa diskriminasi dan tidak boleh terdapat paksaan untuk menjadi anggota koperasi. Sifat sukarela dan terbuka dijalankan di masing-masing elemen koperasi. Tiap anggota koperasi pun boleh mengundurkan diri sewaktu-waktu sesuai syarat yang ditentukan. 

2. Pengelolaan dijalankan secara demokrasi 

Prinsip koperasi yang kedua adalah prinsip demokrasi. Maksudnya adalah pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi. Pengelolaan koperasi dilaksanakan atas kehendak dan keputusan para anggotanya secara bersama dan kolektif. Setiap anggota bebas berpendapat menurut aturan yang telah disepakati. Para anggota koperasi sebagai pihak pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Setiap keputusan yang diambil harus berlandaskan keputusan bersama melalui jalur demokratis yang adil dan utuh. 

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilaksanakan secara adil 

Tujuan dan 7 Prinsip Koperasi di Indonesia
bbva.com

Pembagian sisa hasil usaha atau SHU koperasi harus dilaksanakan secara adil menurut besar kecilnya jasa masing-masing anggota. SHU adalah imbalan yang diperoleh setiap anggota sesuai modal dan jasa masing-masing. SHU menjadi hak anggota koperasi. Pembagian sisa hasil usaha juga ditentukan sesuai jasa masing-masing anggota pada aktivitas operasional koperasi. Hal ini menciptakan pembagian sisa hasil usaha yang bersifat lebih adil. 

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 

Pemberian balas jasa pada koperasi bersikap terbatas terhadap modal yang ada. Modal dalam koperasi pada dasarnya difungsikan untuk kemanfaatan anggota secara bersama-sama, bukan hanya untuk mencari keuntungan semata. Sebab faktor itulah, balas jasa terhadap modal yang diserahkan kepada para anggota pun terbatas dan tidak melebihi suku bunga di pasar. Maknanya, balas jasa juga didasarkan dengan faktor lain selain modal, contohnya jasa anggota tersebut. 

5. Kemandirian 

Prinsip koperasi selanjutnya adalah bersifat mandiri. Prinsip kemandirian sangat penting dan dijalankan pada masing-masing elemen koperasi. Setiap anggota koperasi mempunyai peran, tugas, dan tanggung jawab masing-masing juga wajib berperan aktif dalam aktivitas operasi. Anggota koperasi dituntut untuk menaikkan kualitas dan memimpin koperasi dan usaha itu sendiri. Koperasi harus dapat melakukan aktivitas operasionalnya secara mandiri tanpa berada di bawah naungan lembaga atau instansi lainnya. 

6. Pendidikan perkoperasiaan 

Tujuan dan 7 Prinsip Koperasi di Indonesia
source: avalonwealth.com

Prinsip ini menerangkan bahwa masing-masing anggota koperasi akan menuai skill, bekal, dan pengalaman yang berharga yang bisa dipakai ketika akan terjun langsung ke dunia kerja. Melewati pendidikan perkoperasian, setiap anggota koperasi akan memenuhi keperluan juga memperoleh pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan serta pengalaman. Bekal tersebut inilah yang akan bermanfaat sewaktu terjun langsung ke dalam masyarakat. 

7. Kerjasama antar Koperasi 

Prinsip koperasi yang terakhir adalah adanya kerjasama antar koperasi. Maknanya terdapat hubungan kerjasama antar satu koperasi dengan koperasi lainnya untuk merealisasikan dan mengembangkan perekonomian nasional sebagai wujud usaha bersama. Dengan adanya kerjasama antar koperasi bisa merealisasikan kesejahteraan koperasi tersebut. Hal ini penting, meski koperasi bersifat mandiri, tapi tetap saling bekerjasama antar koperasi agar dapat mencapai tujuan bersama. 

Demikianlah, penjelasan untuk ketahui tujuan dan 7 prinsip koperasi di Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992. Mau tau lebih banyak tentang koperasi dan ulasan penting Koperasi lainnya? Ikuti terus informasi terbaru dari CekAja.com ya.



Tidak ada komentar

Posting Komentar